|
Member of Jakarta Futures Exchange Member of Indonesian Derivatives Clearing House Member of Indonesian Derivatives Broker Association |
| General Trading Regulation |
|
|
|
|
Page 2 of 2 II. KERAHASIAANSetiap nasabah akan mendapatkan User ID dan Password yang dikirimkan melalui e-mail nasabah. Fungsinya adalah sebagai hak akses ke fasilitas platform trading PT. Mahadana Asta Berjangka. Nasabah dapat mengganti Password tersebut sampai 12 digit atau karakter atau kombinasinya. User ID dan Password bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh nasabah, dimana pejabat atau karyawan PT. Mahadana Asta Berjangka pun tidak mengetahuinya. Apabila nasabah lupa dengan passwordnya, dapat mengajukan permohonan password baru. Nasabah bertanggung jawab menjaga kerahasian User ID dan Password dan memastikan bahwa pihak ketiga tidak memperoleh akses ke fasilitas trading. Atas kelalaian kerahasiaan ini menjadi tanggung jawab Nasabah dan membebaskan perusahaan dari akibat yang ditimbulkan atas kelalaian tersebut.
I. PERANGKAT KERAS / LUNAK JARINGAN INTERNETTransaksi Online dilaksanakan melalui perdagangan sistem elektronik web-based. Perdagangan sistem elektronik berbeda dengan system Voice Order / Open Outcry dan juga berbeda antara sistem elektronik yang satu dengan sistem elektronik yang lainnya, karena itu nasabah mengahadapi resiko yang berkaitan dengan sistem tersebut, seperti kegagalan dengan perangkat keras atau perangkat lunaknya. Kegagalan system elektronik tersebut berakibat tidak dapat dilaksanakannya sesuai dengan perintah nasabah. II. REPORTINGA. Semua nasabah dapat mengakses laporan keuangannya secara langsung pada menu report. Semua laporan keuangan hasil transaksi nasabah secara otomatis akan terekam di costumer report tersebut. Dalam report tersebut terdapat open position, closed position, jumlah transaksi, commission, gross profit, net profit, waktu transaksi dan balance sheet.B. Semua laporan dinyatakan dalam mata uang rupiah.C. Nasabah harus mereview dan melaporkan dengan segera kesalahan-kesalahan yang terdapat pada laporan yang tersedia di dalam system dan dianggap disetujui apabila PT. Mahadana Asta Berjangka tidak menerima pemberitahuan melalui telepon dan disusul pada pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 2 hari kerja. Kegagalan untuk memberitahukan kepada PT. Mahadana Asta Berjangka dengan segera atas setiap kesalahan akan mengakibatkan nasabah harus menerima laporan itu seperti yang tertulis didalamnya.III. PENYELESAIAN PERSELISIHANPenyelesaian perselisihan dilakukan berdasarkan pembuktian atas fakta-fakta dimana fakta-fakta tersebut dapat dilihat didalam “report” dan juga didalam “trading admin“ yang menyimpan semua trading record secara lengkap. IV. RISK MANAGEMENTRisk Management dilakukan melalui pengamanan berlapis, dimulai dari Agreement (Client Agreement & Risk Disclosure) yang jelas dan disetujui oleh regulator (BBJ/KBI/Bappebti). Semua dana/margin nasabah disetor ke rekening Segregated Account. Risk management juga dilakukan melalui penerapan-penerapan tertentu seperti dinyatakan dalam Trading Regulation. Monitoring terhadap kecukupan margin dilakukan oleh sistem secara Real Time market to market. V. LAIN-LAINPT. Mahadana Asta Berjangka tidak bertanggung jawab kepada nasabah atas segala tuntutan, kerugian, kerusakan, biaya lainnya, termasuk biaya pengacara yang disebabkan baik secara langsung atau tidak langsung oleh kejadian-kejadian sebagai akibat dari peperangan, atau tindakan-tindakan pemerintah lainnya, bencana alam atau malapetaka-malapetaka lainnya, kondisi pasar, ketidak mampuan untuk mengkomunikasikan dengan siapapun atau setiap penundaan kegagalan atau gangguan-gangguan dari setiap system komunikasi atau transmisi atau fasilitas computer, apakah itu milik PT. Mahadana Asta Berjangka, nasabah, setiap pasar, atau setiap system kliring atau settlement.
|
Forex
Registrasi Free Demo Account
Investment Procedure
Trading Regulation
General Regulation